KEDUDUKAN WHISTLE BLOWERS DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Main Author: | NURLAILA, NURLAILA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/2377/1/SKRIPSI%20NURLAILA.pdf http://eprints.unram.ac.id/2377/ |
Daftar Isi:
- Perlindungan terhadap Whistle Blowers dan Justice Collaborator sangat penting dalam kaitanya dengan penyelesaian perkara pidana. Kesediaan masyarakat dalam memberikan kesaksian atau melaporkan adanya tindak pidana akan memudahkan proses penyelesaian tindak pidana sehingga hukum dapat ditegakan. Dengan adanya perlindungan terhadap Whistle Blowers dan Justice Collaborator terutama dalam pemberian hak-hak yang dianggap bisa dimanfaatkan dalam proses peradilan pidana sebagai suatu bentuk penghargaan atas kontribusi Whistle Blowers dan Justice Collaborator itu sendiri dalam proses tersebut maka akan menimbulkan keberanian pada masyarakat untuk melaporkan adanya tindak pidana. Namun dalam kenyataannya, perlindungan tersebut masih sangat kurang. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana kedudukan Whistle Blowers dan Justice Collaborator dalam proses penyelesaian tindak pidana dan bagaimana Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Whistle Blowers dan Justice Collaborator dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Whistle Blowers dan Justice Collaborator dalam proses penyelesaian tindak pidana dan untuk mengetahui Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Whistle Blowers dan Justice Collaborator dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun metode yang digunakan adalah Normatif. Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Kedudukan Whistle Blwoers dan Justice Collaborator dalam proses penyelesaian tindak pidana sangat penting membantu dalam proses penyelesaian suatu tindak pidana. Kedua, Perlindungan yang diberikan kepada Whistle Blowers dan Justice Collaborator tersebar dibeberapa aturan selain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.