Kekuatan Hukum Surat Tugas Keagenan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Oto Bus Ramayana Executive Class (Studi Kasus Po. Ramayana Exekutive Class Dengan A.L. Subiyakto) Oleh Tanti Megah Christina

Main Author: CHRISTINA, TANTI MEGAH
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://repository.untar.ac.id/7023/
Daftar Isi:
  • abstrak A. NAMA : TANTI MEGAH CHRISTINA B. NIM : 205020027 C.Judul Skripsi : KEKUATAN HUKUM SURAT TUGAS KEAGENAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN OTO BUS RAMAYANA EXECUTIVE CLASS (STUDI KASUS PO. RAMAYANA EXECUTIVE CLASS DENGAN A.L. SUBIYAKTO) D. Jumlah Halaman : viii + 89 halaman, 2006 + 16 lampiran E. Kata Kunci : Surat Tugas Keagenan, Pemutusan Hubungan Kerja F. Isi Abstrak : Hingga saat ini hukum positif negara Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai ketentuan tentang keagenan serta surat tugas keagenan dalam hubungan kerja antara pimpinan dan agen bus. Hal inilah yang menyebabkan pimpinan sering melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada agennya. Bagaimana kekuatan hukum dari surat tugas keagenan terhadap pemutusan hubungan kerja? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Surat tugas keagenan dapat digolongkan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara lisan apabila ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 63 ayat (1). Dengan demikian maka, surat tugas keagenan milik A.L. Subiyakto yang diberikan oleh PO. Ramayana memiliki kekuatan hukum sebagai perjanjian kerja antara A.L. Subiyakto dengan PO. Ramayana Executive Class. PO. dapat melakukan PHK kepada A.L. Subiyakto sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, akan tetapi untuk kasus ini PO. berbuat kesalahan yaitu menarik surat tugas keagenan milik A.L. Subiyakto dan melakukan PHK terhadapnya tanpa disertai dengan pemberian uang pesangon seperti yang tercantum dalam Pasal 161. G. Daftar Acuan : 9 (1986-2003), 2 Peraturan Perundang-Undangan, Artikel. H. Pembimbing : (Mia Hadiati, S.H.,M.H.) I. Penulis : (Tanti Megah Christina)