Lembaga paksa badan sebagai sarana penyelesaian kredit macet di Indonesia/ oleh Salim
Main Author: | SALIM, SALIM |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2005
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.untar.ac.id/7454/ |
Daftar Isi:
- Mengatasi perdebatan masalah besarnya hutang-hutang yang tak tertagih, Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah berani dengan menerbitkan peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan. Perma tersebut dapat dikatakan merupakan ancaman bagi debitur baik untuk hutnag kepada negara maupun antara masyarakat (swasta). Adapun pertimbangan ketika Perma No. 1 tahun 2000 diterbitkan adalah adanya pemahaman bahwa banyak debitur yang beritika tidak baik. Walaupun debitur mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar hutnag, namun kewajibannya tidak terpenuhi. Sehingga perlu dilakukan penyanderaan (Paksa Badan) ke dalam rumah tahanan negara.