TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PENGGUNAAN PANGKALAN UDARA SEBAGAI BANDAR UDARA

Main Author: -, A. LASINRANG UMAR
Format: Thesis
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/26796
Daftar Isi:
  • ABSTRAK A. LASINRANG UMAR, (B1113058), Tinjauan Hukum Internasional terhadap Penggunaan Pangkalan Udara sebagai Bandar Udara. (dibimbing oleh Juajir Sumardi dan Judhariksawan). Peningkatan perekonomian merupakan suatu hal yang penting bagi suatu Negara dalam mewujudkan kesejahteraan, pengembangan transportasi udara merupakan suatu cara dalam mencapainya, namun tetap memperhatikan pertahanan dan keamanan wilayah udara. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis penggunaan pangkalan udara sebagai Bandar udara dibidang hokum internasional dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa hal pemanfaatan ruang udara, semua Negara memiliki hak masing-masing sebagaimana yang diatur dalam konvensi penerbangan sipil internasional, penegakan hukum penggunaan bersama pangkalan udara dan Bandar udara atau Civil Enclave Airport di Indonesia diatur dengan menggunakan prosedur pelayanan penerbangan sipil dan dilaksanakan sepenuhnya oleh manajemen Bandar udara atau pihak ketiga yang berperan dalam bidang pelayanan bandara yang berdasar pada perjanjian antara pihak pemilik lahan atau militer dan pihak ketiga pelaksana pelayanan bandara, kemudian untuk sistem navigasi dan lalu lintas penerbangan diserahkan kepada Air Navigation dengan berdasar pada jadwal penerbangan atau flight plan yang telah ditetapkan oleh masing-masing dari penerbangan militer serta penerbangan sipil dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan sistem pertahanan udara. Kata Kunci :Penerbangan Sipil, Penggunaan Bersama, Penegakan Hukum