Analisis proses tender proyek pembangunan dinas kesehatan ditinjau dari peraturan perudang-undangan

Main Author: Handayani, Dwi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2009
Online Access: http://repository.mercubuana.ac.id/25358/1/Full%20Text.pdf
http://repository.mercubuana.ac.id/25358/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Dwi Handayani, Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Mercu Buana, Januari 2009, ANALISIS PROSES TENDER PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG DINAS KESEHATAN DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN. Setelah tahap disain diselesaikan untuk perencanaan maka akan dilanjutkan dengan tahap pengadaan pelaksana konstruksi. Proses ini disebut procurement. Salah satu cara untuk mencari penyedia jasa adalah dengan pelelangan atau tender. Dalam hal ini saya mengambil contoh kasus proses tender Proyek Pembangunan Gedung Dinas Kesehatan yang berlokasi di Jl.Kesehatan Jakarta Pusat, karena dalam pelaksanaannya dilakukan pelelangan ulang. Proyek Pembangunan Gedung Dinas Kesehatan mengalami pelelangan ulang disebabkan karena adanya sanggahan dari beberapa peserta / kontraktor lain. Sanggahan dari kontraktor tersebut bermaterikan sama yaitu tentang pengalokasian waktu oleh panitia pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden No : 80 tahun 2003, sehingga proses pelelangan dianggap menyalahi azas legal dan kewajaran prosedur pengadaan barang dan jasa (kesalahan prosedur). Metodologi Analisis yang digunakan oleh penulis yaitu Kronologis dan analisis jadual pelaksanaan tender yang didasarkan pada Keputusan Presiden No : 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Penilaian Kualifikasi Penawaran dengan menggunakan sistem angka ( Metode Penilaian dengan system Merit Point), Tabel Kesesuaian Kelengkapan Syarat – Syarat Administrasi, Teknis dan Harga tender yang didasarkan pada Keputusan Presiden No : 80 tahun 2003 Hasil dari metodologi diatas yaitu terjadi pelanggaran prosedur akibat dari alokasi waktu yang tidak sesuai dengan Keputusan Presiden No : 80 Tahun 2003 dalam proses pengadaan, sehingga proses pengadaan dinyatakan gagal dan dilakukan pelelangan ulang. Kata Kunci : Pelelangan Ulang, Keputusan Presiden No : 80 tahun 2003, Kronologis