Daftar Isi:
  • Istilah advertising (periklanan) berasal dari kata latin abad pertengahan advertere, “mengarahkan perhatian kepada”. Istilah ini menggambarkan tipe atau bentuk pengumuman public apa pun yang dimaksudkan untuk mempromoskan penjualan komoditas atau jasa, atau untuk menyebarkan sebuah pesan sosial atau politik. Frisian Flag Indonesia memproduksi dan memasarkan berbagai jenis produk termasuk susu bubuk, susu cair siap minum dan susu kental manis. Dimana perusahaan tersebut, mengoperasikan dua fasilitas produksi yang canggih di Pasar Rebo dan Ciracas, Jakarta Timur. Pabrik di Pasar Rebo memproduksi susu bubuk dan pabrik di Ciracas memproduksi susu cair serta susu kental manis. Seluruh produk Frisian Flag diformulasikan secara khusus dengan mengacu pada Kebutuhan Nutrisi Dasar Bagi Masyarakat Indonesia (Indonesia Recommended Dietary Allowance) agar memenuhi kebutuhan nutrisi keluarga Indonesia dalam segala tahapan usia. Frisian Flag Indonesia memiliki beragam produk susu bernutrisi yang lezat meliputi susu bubuk, susu siap saji, dan susu kental manis dengan kandungan nutrisi yang lengkap. Penelitian ini dilakukan untuk membuktikan bahwa susu kental manis yang di iklankan mengandung nutrisi, itu tidak benar adnaya karena lebih banyak mengandungg gula dari pada susu. Seharusnya iklan tersebut menggunakan kata-kata creamer kental manis bukan susu kental manis sehingga seolah-olah iklan tersebut membohongi publik. Tanpa padatan susu sama sekali, susu kental manis telah berhasil “menipu” masyarakat yang justru sering menyajikan untuk anak, sebagai alternatif dari susu bubuk yang memiliki harga lebih mahal. Melalui Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu: dilarang menampilkan anak-anak berusia dibawah 5 tahun dalam bentuk apapun, Dilarang menggunakan Visualisasi bahwa Susu Kental dan Analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi, Dilarang menggunakan Visualisasi gambar susu cair dan/ susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman, khusus untuk Iklan dilarang ditayangkan pada jam acara anak-anak.