Daftar Isi:
  • Tujuan utama dari tulisan ini adalah untuk mendeskripsikan secara jelas tentantng persamaan dan perbedaan dalam menerapkan pidana mati baik di Indonesia maupun di Malaysia sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara, dan mencari bagaimana kedua negara tersebut menerapkan pidana mati, apakah penerapan tersebut bertentangan dengan hukum internasional khusunya hukum hak asasi manusia, dan juga untuk mengetahui negara mana yang ketentuan hukumnya lebih bersifat memberikan perlindungan untuk hidup terhadapa terpidana mati dalam implementasi pidana mati dan hak untuk hidup. Penelitian ini adalh berdasarkan hukum normatif dan menggunakan metode hukum komparatif dalam penyusunannya. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Dikaji berdasarkan data dari studi kepustakaan. Setelah semua data dikumpulkan, baik data primer maupun data sekunder, data tersebut kemudian diolah dan dianalisis, analisis kualitatif digunakan untuk mengelompokkan data sesuai golongannya berdasarkan aspek yang akan diteliti. Kesimpulan yang ditarik yang berhubungan dengan studi ini, kemudian dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan studi penelitian ini, dijelaskan bahwa ICCPR mengakui adanya hak untuk hidup namun penerapan hukuman mati tidak dilarang namun diimplementasikan untuk tingkat kejahatan yang tergolong serius. Indonesia yang telah merartifikasi ICCPR namun tetap memberlakukan hukuman mati dalam hukum acara pidanaya untuk tingkat kejahatan yang tergolong serius. Berbeda dengan Indonesia, Malaysia belum meratifikasi ICCPR namun tetap memberlakukan hukuman mati di negaranya untuk tingkat kejahatan yang tergolong serius. ICCPR sendiri tidak melarang suatu negara untuk memberlakukan hukuman mati, dengan syarat hukuman mati tersebut adalah untuk tingkat kejahatan yang tergolong serius.