PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

Main Author: Rahmawati, Mety
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Trisakti , 2019
Online Access: http://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/hpph/article/view/5463
http://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/hpph/article/view/5463/4319
ctrlnum article-5463
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title lang="en-US">PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL</title><creator>Rahmawati, Mety</creator><description lang="en-US">Pengabdian kepada masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media sosial, menitikberatkan kepada penyampaian pengetahuan dari sudut ilmu hukum perlindungan saksi dan korban. Memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum korban pencemaran nama baik, melalui media sosial, dengan measukan muatan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya (penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik). Dimana korban menjadi rendah diri, malu, diasingkan oleh masyarakat, serta dampak yang paling menyedihkan adalah hilangnya harga diri dan tidak mendapatkan pengakuan atas dirinya.Tujuan pengabdian, memberikan pemahaman kepada sasaran khalayak&#xA0; masyarakat pengguna media sosial di daerah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, yang menggunakan media sosial untuk menjalin kekerabatan dan persatuan rukun tetangga dan keluarga. Pemahaman sampai pada tingkat perlindungan hukum bagi korban, yang sudah di atur, termasuk prosedurnya untuk mendapatkan perlindungan tersebut.Serta mengukur tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan ITE tersebut. Penyuluhan dan posbakum dilakukan dengan cara memberikan ceramah, disertai contoh-contoh kasus yang aktual dan sering terjadi dalam masyarakat, kemudian tanya jawab. Selanjutnya peserta mengajukan pertanyan secara umum mengenai hal-hal apa saja yang berkaitan dengan hukum. Sehingga dapat tercapai tujuan daripada Pengabdian kepada masyarakat, yaitu masyarakat memahami serta memiliki pengetahuan tentang muatan yang dilarang, sanksi pidana, prosedur mendapatkan perlindungan bagi korban pencemaran nama baik melalui media sosial.Kata kunci: Korban pencemaran nama baik, Media sosial, Hukum Perlindungan Saksi dan Korban.</description><publisher lang="en-US">Fakultas Hukum Universitas Trisakti</publisher><contributor lang="en-US"/><date>2019-04-01</date><type>Journal:Article</type><type>Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion</type><type>Journal:Article</type><type>File:application/pdf</type><identifier>http://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/hpph/article/view/5463</identifier><source lang="en-US">Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum; Vol 1, No 2 (2019): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum</source><source>2654-7341</source><source>2654-7333</source><language>eng</language><relation>http://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/hpph/article/view/5463/4319</relation><rights lang="en-US">Copyright (c) 2019 Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum</rights><recordID>article-5463</recordID></dc>
language eng
format Journal:Article
Journal
Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Other
File:application/pdf
File
Journal:eJournal
author Rahmawati, Mety
title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL
publisher Fakultas Hukum Universitas Trisakti
publishDate 2019
url http://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/hpph/article/view/5463
http://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/hpph/article/view/5463/4319
contents Pengabdian kepada masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media sosial, menitikberatkan kepada penyampaian pengetahuan dari sudut ilmu hukum perlindungan saksi dan korban. Memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum korban pencemaran nama baik, melalui media sosial, dengan measukan muatan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya (penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik). Dimana korban menjadi rendah diri, malu, diasingkan oleh masyarakat, serta dampak yang paling menyedihkan adalah hilangnya harga diri dan tidak mendapatkan pengakuan atas dirinya.Tujuan pengabdian, memberikan pemahaman kepada sasaran khalayak masyarakat pengguna media sosial di daerah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, yang menggunakan media sosial untuk menjalin kekerabatan dan persatuan rukun tetangga dan keluarga. Pemahaman sampai pada tingkat perlindungan hukum bagi korban, yang sudah di atur, termasuk prosedurnya untuk mendapatkan perlindungan tersebut.Serta mengukur tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan ITE tersebut. Penyuluhan dan posbakum dilakukan dengan cara memberikan ceramah, disertai contoh-contoh kasus yang aktual dan sering terjadi dalam masyarakat, kemudian tanya jawab. Selanjutnya peserta mengajukan pertanyan secara umum mengenai hal-hal apa saja yang berkaitan dengan hukum. Sehingga dapat tercapai tujuan daripada Pengabdian kepada masyarakat, yaitu masyarakat memahami serta memiliki pengetahuan tentang muatan yang dilarang, sanksi pidana, prosedur mendapatkan perlindungan bagi korban pencemaran nama baik melalui media sosial.Kata kunci: Korban pencemaran nama baik, Media sosial, Hukum Perlindungan Saksi dan Korban.
id IOS6403.article-5463
institution Universitas Trisakti
institution_id 427
institution_type library:university
library
library Fakultas Hukum
library_id 998
collection Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
repository_id 6403
subject_area Criminal Law/Hukum Pidana
Specific Jurisdictions and Areas/Jurisdiksi dan Wilayah Khusus Hukum Pidana
city JAKARTA BARAT
province DKI JAKARTA
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS6403
first_indexed 2019-09-10T06:16:52Z
last_indexed 2019-10-15T01:15:05Z
recordtype dc
_version_ 1686422074501890048
score 17.610487