Kedudukan anak angkat (adopsi) tinjauan Dewan Fatwa Al- Jam?iyatul Washliyah
Main Author: | Ahmad Fikri |
---|---|
Format: | Bachelors |
Terbitan: |
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
|
Daftar Isi:
- Studi ini bertujuan untuk menjelaskan latar belakang terbitnya putusan fatwa pengangkatan Anak (Adopsi) majelis fatwa al jam?iyatul washliyah dan untuk mengetahui metodelogi istinbath hukum yang digunakan oleh Al Jam?iyah Washliyah dalam menetapkan fatwa tentang hukum pengangkatan anak. Keinginan untuk mempunyai anak adalah naluri manusiawi dan alamiah. Akan tetapi kadangkadang naluri ini terbentuk pada takdir ilahi, dimana keinginan untuk mempunyai anak tidak tercapai, usaha yang bisa mereka lakukan adalah dengan mengangkat anak (adopsi). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan cara mengkaji dan menelaah data yang diperoleh dari sumber kepustakaan seperti: buku-buku, makalah, artikel dan lain sebagainya yang relevan dengan tema kajian. Ini dilakukan guna mencari konsepsi, teori-teori, pendapat ataupun penemuan yang berhubungan erat dengan pokok permasalahan yaitu hukum pengangkatan anak (adopsi) menurut hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Latar belakang muncul fatwa adopsi anak dikarenakan maraknya persoalan pengangkatan anak/ adopsi di Indonesia pada tahun 1988, sehingga tidak jarang persoalan pengangkatan anak angkat/ adopsi menjadi masalah ditengah-tengah masyarakat muslim saat itu, permasalah tersebut dikarenakan adanya pengangkatan anak dengan menasabkan anak angkat kepada orang tua angkatnya, dan pemberian status ahli waris kepada anak angkat oleh orang tua angkatnya. Oleh karenanya Dewan fatwa Al-Jam?iyatul Washliyah mengeluarkan fatwa yang mana metode istinbath hukum terkait hukum menjadikan anak orang lain menjadi anak angkat menurut hukum Islam sesuai dengan prosedur penentapan fatwa Organisasi Jamiyah Al-Jamiyah Washliyah, karena fatwa pengangkatan anak/ adopsi berdasarkan dari Al-quran dan Sunnah dan tidak bertentangan dengan pendapat mazhab Syafi?i.