EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PERATURAN DESA DALAM MENJAGA KELESTARIAN HUTAN MANGROVE DI DESA SURODADI, KECAMATAN SAYUNG, KABUPATEN DEMAK
Main Authors: | Cahyaningrum, Dian, Setyowati, Endah |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/186 http://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/186/128 |
Daftar Isi:
- Mangrove forest has some advantages, that it needs to be protected. To protect the mangrove forest, there is local law Number 004/IX/GERHAN/2004 in Surodadi. That local law is so efective, be obeyed and well done by local people. There are three factors that influence the effectiveness of local law. They are regulations, law enforcement officer, and local people. The law factor, the process of local law making so participatory approach and the substantives of local law give some advantages to local people. The law enforcement officer factor, the officers enforce and socialize the local law well; the local law also get supporting and admittance from the regional government. The local people factor, local people realize the local law is so important to protect the mangrove forest which give some advantages to them.ABSTRAKHutan mangrove memiliki manfaat penting, oleh karenanya perlu dijaga kelestariannya. Dalam rangka menjaga kelestarian hutan mangrove, di desa Surodadi dibentuk Peraturan Desa No. 004/IX/GERHAN/2004 tentang Pelestarian Hutan Mangrove. Peraturan desa tersebut cukup efektif, ditaati dan dilaksanakan dengan baik oleh warga desa. Ada tiga faktor yang mempengaruhi efektifitas pelaksanaan Peraturan Desa No. 004/IX/GERHAN/2004, yaitu faktor hukum (peraturan desanya), faktor aparat, dan faktor masyarakat. Faktor hukum, proses pembuatan Peraturan Desa partisipatif dan substansinya mendatangkan manfaat bagi warga desa. Faktor aparat, aparat menegakkan dan mensosialisasikan Peraturan Desa dengan baik; peraturan desa juga mendapat dukungan dan pengakuan dari pemda setempat. Faktor masyarakat, adanya kesadaran masyarakat bahwa Peraturan Desa dapat menjaga kelestarian hutan mangrove yang bermanfaat bagi warga desa.