Dispensasi Perkawinan Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Analisis Penetapan Nomor 350/Pdt.P/2014/Pa Js)

Main Author: Faradia Lestari, .
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Pamulang , 2016
Subjects:
Online Access: http://eprints.unpam.ac.id/5874/1/FILE%20COVER.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5874/2/BAB%20I.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5874/3/BAB%20II.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5874/4/BAB%20III.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5874/5/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5874/6/BAB%20V.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5874/7/JURNAL.pdf
http://eprints.unpam.ac.id/5874/
Daftar Isi:
  • FARADIA LESTARI, 2012020267, DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI HUKUM ISLAM, UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Analisis Penetapan Nomor 0350/Pdt.P/2014/PA JS). Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui hasil dari penetapan Dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan anak dibawah umur pada Penetapan Nomor 0350/Pdt.P/2014/PA JS? (2) Apakah hasil penetapan dispensasi perkawinan anak dibawah umur Nomor 0350/Pdt.P/2014/PA JS sudah merupakan bentuk perlindungan anak bila ditinjau dalam Hukum Islam, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka peneliti melakukan penelitan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Temuan penelitian ini menunjukan bahwa Dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum islam, menyatakan bahwa: “Untuk kemashlahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh lakukan oleh calon mempelai yang telah mencapai umur yang telah ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 yakni pihak pria sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan ayat (2) pihak wanita sekurang-kurangnya 16 tahun dan bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun harus mendapat izin sebgaimana diatur pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 tahun 1974”. Ketentuan pada pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 :“ Bahwa penyimpangan terhadap ketentuan ayat (1) mengenai batas usia minimal untuk menikah, dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak laki-laki maupun perempuan.” Dan Dalam pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014, yang berbunyi: “Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: (a)Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak; (b)Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, dan; (c) Mencegah terjadinya perkawinan anak pada usia dini. Serta ada juga faktor pemicu dan dampak perkawinan usia muda yang menurut penulis penting untuk dijabarkan. Untuk hasil dari penetapan hakim dengan dasar pertimbangan yaitu : syarat-syarat dan bukti sudah lengkap, anak pemohon dan calon istrinya saling mencintai, tidak ada larangan untuk menikah antara kedua calon mempelai, kedua orang tua dari masing-masing pihak telah merestui, calon mempelai laki-laki dan perempuan dipandang sudah siap dalam membangun rumah tangga selain itu calon mempelai pria sudah berkerja dan dipandang siap untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Hasilnya hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan Dispensasi perkawinan, Dasar hakim mengabulkan karena melihat alasan, bukti dan saksi-saksi dalam persidangan sudah memenuhi syarat serta untuk melangsukan perkawinan sudah lengkap dan sudah memenuhi perlindungan anak berdasarkan hukum islam, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.