SISTEM BAGI HASIL KEBUN KARET MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA MUARA KIBUL KEC. TABIR BARAT KAB. MERANGIN)
Main Authors: | Sapuanita, Yessi, Ulum, Bahrul, Muhammad, Fauzi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uinjambi.ac.id/320/1/SKRIPSI%20YESSI%20SAPUANITA%20-%20Yesi%20YessiSapuanita.pdf http://repository.uinjambi.ac.id/320/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sistem bagi hasil kebun karet antara pemilik dan penggarap kebun di Desa Muara Kibul Kec. Tabir Barat Kab. Merangin dan untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap bagi hasil kebun karet di Desa Muara Kibul Kec. Tabir Barat Kab. Merangin, dan dari hasil penelitian ini agar dapat berguna bagi seluruh masyarakat Desa Muara Kibul dalam upaya memberi gambaran dan kontribusi bahwa pentingnya bagi hasil kebun karet. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan sumber data primer melalui penelitian lapangan dan data sekunder data yang diperoleh melalui kepustakaan, data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan dan menggambarkan mengenai pokok permasalahan yang ada, kemudian penguraian tersebut dapat diambil kesimpulan dengan secara deduktif. Masyarakat Desa Muara Kibul ialah masyarakat mayoritas sebagai petani karet khususnya dalam sektor perkebunan yang banyak dimiliki oleh masyarakat Desa Muara Kibul ini adalah kebun karet dan sawit, dengan adanya tanah pertanian kebun karet inilah masyarakat tersebut dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam hukum Islam dan Fiqh Muamalah akad Bagi Hasil kebun karet antara pemilik dan penggarap kebun dikenal dengan istilah akad musaqah yaitu dimana terdapat pihak yang mengikat dirinya untuk menyerahkan kebun karetnya sedangkan pihak lain menggarap kebun karet dan hasilnya dibagi antara mereka berdua sesuai dengan kesepakatan, pada umumnya sistem perjanjian/kerjasama bagi hasil kebun karet ini hanya dilakukan berdasarkan kata sepakat antara pemilik dan penggarap. Akadnya dilakukan secara lisan dan berdasarkan kepercayaan tidak ada kekuatan hukum, sehingga banyak memberi peluang antara kedua belah pihak melakukan hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak terhadap pihak lain.