PERSONA STANDI IN JUDICIO DALAM GUGATAN PEMBATALAN HAK CIPTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA TAHUN 2011

Main Author: HUTAPEA, DANIEL DAVID
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET , 2014
Online Access: http://jurnal.hukum.uns.ac.id/index.php/verstek/article/view/541
Daftar Isi:
  • ABSTRACTThis research aims to determine the persona standi in judicio Plaintiffs inthe lawsuit filed Copyright Code Yellow Yarn terms of Act No. 19 of 2002 onCopyright, and juridical consequences of the plaintiff's capacity changes set outin the Draft Copyright Act of 2011 to persona standi in judicio plaintiff in the casewith Decision Number 03/HAKI/C/2011/PN.NIAGA.Smg. This research isprescriptive normative law, by using the statute approach and case approach. Thetype of legal material used is the primary legal source and secondary legalsource. Technical analysis of the legal materials is to use deductive analysis.Based on the results of this study concluded that, the Plaintif not have the legalauthority (persona standi in judicio) to file a lawsuit against the cancellationcopyrights. Juridical consequences Plaintiff capacity changes set out in the DraftCopyright Act of 2011 was an exception in the case filed by Defendant withDecision Number 03/HAKI/C/2011/PN.NIAGA.Smg, will be rejected. ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui persona standi in judicioPenggugat dalam mengajukan gugatan pembatalan Hak Cipta Kode BenangKuning ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta,dan konsekuensi yuridis perubahan kapasitas penggugat yang diatur dalamRancangan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2011 terhadap persona standi injudicio penggugat dalam perkara dengan Putusan No.03/HAKI/C/2011/PN.NIAGA.Smg. Penelitian ini merupakan penelitian hukumnormatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalahsumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknis analisisbahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi. Berdasarkan hasilpenelitian dapat disimpulkan bahwa, Penggugat tidak mempunyai kewenanganhukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan gugatan pembatalan hakcipta. Konsekuensi yuridis perubahan kapasitas Penggugat yang diatur dalamRancangan Undang-undang Hak Cipta tahun 2011 adalah eksepsi yang diajukanTergugat di dalam perkara dengan Putusan No.03/HAKI/C/2011/PN.NIAGA.Smg, akan ditolak.Kata kunci: gugatan pembatalan, kewenangan hukum, pihak yangberkepentingan.