ctrlnum slims-11964
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title>Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata / Efa Laela Fakhriah</title><creator>Dinah Sumayyah</creator><creator>Efa Laela Fakhriah</creator><subject>Barang Bukti Pidana (TS)</subject><subject>Hukum Acara Perdata Singapura</subject><subject>HUkum Acara Perdata Belanda</subject><subject>Alat bukti</subject><publisher>Refika Aditama</publisher><date>2017</date><language>ind</language><type>Book:Book</type><identifier>http://senayan.iain-palangkaraya.ac.id//index.php?p=show_detail&amp;id=11964</identifier><identifier>9786026322371</identifier><description>Abstrak Informatif :Transaksi elektronik semakin banyak dilakukan terutama di bidang perdagangan dan perbankan, sehingga perbuatan hukum tidak lagi didasarkan pada tindakan yang konkrit, kontan dan komun, melainkan dilakukan dalam dunia maya secara tidak kontan dan bersifat individual. Derasnya penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi dalam kegiatan yang berbasis transaksi elektronik, seperti layanan ATM (Anjungan Tunai Mandiri), transaksi melalui handphone, mobile banking, internet banking, e-commerce, dan lain-lain. Belum diikuti dengan perkembangan hukum formal yang dapat mengikuti percepatan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Oleh karena itu, diperlukan kehadiran hukum yang dapat digunakan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di dunia maya, karena hukum positif yang ada saat ini baru dalam tataran hukum materiil, dalam tataran hukum formal belum dapat menjangkaunya.Perkembangan yang terjadi berkenaan dengan bukti elektronik, berpengaruh pula terhadap sistem pembuktian perdata. Menurut sistem HIR (hukum acara perdata yang berlaku), hakim dalam membuktikan terikat pada alat-alat bukti yang sah diatur dalam undang-undang. Hal ini berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang sudah ditentukan oleh undang-undang saja (Pasal 164 HIR). Keadaan ini tentu saja akan menyulitkan proses penyelesaian sengketa, khususnya proses pembuktian dalam hal terjadinya sengketa yang timbul dalam transaksi e-commerce. Karenanya dalam undang-undang Hukum Acara Perdata yang akan dibentuk harus mengatur secara tegas bukti elektronik seperti informasi/dokumen elektronik serta keluaran komputer lainnya, dan juga pemeriksaan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti yang sah di luar alat bukti yang sudah ditentukan.Buku ini menguraikan berbagai persoalan tentang alat bukti elektronik dalam kaitannya dengan sistem pembuktian pada penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan dihubungkan dengan upaya pembaharuan hukum acara perdata nasional. Sebagai perbandingan maka dibahas pula tentang pengakuan dan peraturan alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata Belanda yang bersumber pada sistem Civil Law dan hukum acara perdata Singapura didasarkan pada sistem Common Law. Penulis berupaya memaparkan konsep pengaturan terhadap alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata yang diperbaharui dengan tujuan tercapainya kepastian hukum.Buku ini, dalam pembahasannya terbagi kedalam 11 bab pembahasan, yang meliputi bab 1 pendahuluan; bab 2 alat bukti elektronik dalam perkara perdata; bab 3 sistem pembuktian perdata dalam perkembangannya; bab 4 perkembangan alat bukti dalam praktik penanganan perkara perdata di pengadilan; bab 5 upaya pembaruan hukum acara perdata dalam pembangunan hukum nasional; bab 6 perkembangan alat bukti elektronik dalam pembaaruan hukum acara perdata; bab 7 implikasi perkembangan bukti elektronik terhadap sistem pembuktian dalam penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan di Indonesia; bab 8 hukum acara perdata Belanda dan Singapura dalam garis besar; bab 9 implikasi bukti elektronik dalam pembuktian perdata Belanda dan Singapura terhadap pembaruan hukum acara perdata Indonesia; bab 10 konsep pengaturan alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata yang diperbaharui guna menunjang kepastian hukum; dan pembahasan diakhiri pada bab 11 penutupKata Kunci : Hukum Perdata, Bukti Elektronik, Hukum Acara Perdata.</description><geographic>Jakarta</geographic><identifier>http://senayan.iain-palangkaraya.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/efa.jpg.jpg</identifier><description>x, 176 hlm.; 24 cm.</description><subject>347.06</subject><recordID>slims-11964</recordID></dc>
language ind
format Book:Book
Book
author Dinah Sumayyah
Efa Laela Fakhriah
title Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata / Efa Laela Fakhriah
publisher Refika Aditama
publishDate 2017
isbn 9786026322371
topic Barang Bukti Pidana (TS)
Hukum Acara Perdata Singapura
HUkum Acara Perdata Belanda
Alat bukti
347.06
url http://senayan.iain-palangkaraya.ac.id//index.php?p=show_detail&id=11964
http://senayan.iain-palangkaraya.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/efa.jpg.jpg
contents Abstrak Informatif :Transaksi elektronik semakin banyak dilakukan terutama di bidang perdagangan dan perbankan, sehingga perbuatan hukum tidak lagi didasarkan pada tindakan yang konkrit, kontan dan komun, melainkan dilakukan dalam dunia maya secara tidak kontan dan bersifat individual. Derasnya penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi dalam kegiatan yang berbasis transaksi elektronik, seperti layanan ATM (Anjungan Tunai Mandiri), transaksi melalui handphone, mobile banking, internet banking, e-commerce, dan lain-lain. Belum diikuti dengan perkembangan hukum formal yang dapat mengikuti percepatan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Oleh karena itu, diperlukan kehadiran hukum yang dapat digunakan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di dunia maya, karena hukum positif yang ada saat ini baru dalam tataran hukum materiil, dalam tataran hukum formal belum dapat menjangkaunya.Perkembangan yang terjadi berkenaan dengan bukti elektronik, berpengaruh pula terhadap sistem pembuktian perdata. Menurut sistem HIR (hukum acara perdata yang berlaku), hakim dalam membuktikan terikat pada alat-alat bukti yang sah diatur dalam undang-undang. Hal ini berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang sudah ditentukan oleh undang-undang saja (Pasal 164 HIR). Keadaan ini tentu saja akan menyulitkan proses penyelesaian sengketa, khususnya proses pembuktian dalam hal terjadinya sengketa yang timbul dalam transaksi e-commerce. Karenanya dalam undang-undang Hukum Acara Perdata yang akan dibentuk harus mengatur secara tegas bukti elektronik seperti informasi/dokumen elektronik serta keluaran komputer lainnya, dan juga pemeriksaan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti yang sah di luar alat bukti yang sudah ditentukan.Buku ini menguraikan berbagai persoalan tentang alat bukti elektronik dalam kaitannya dengan sistem pembuktian pada penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan dihubungkan dengan upaya pembaharuan hukum acara perdata nasional. Sebagai perbandingan maka dibahas pula tentang pengakuan dan peraturan alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata Belanda yang bersumber pada sistem Civil Law dan hukum acara perdata Singapura didasarkan pada sistem Common Law. Penulis berupaya memaparkan konsep pengaturan terhadap alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata yang diperbaharui dengan tujuan tercapainya kepastian hukum.Buku ini, dalam pembahasannya terbagi kedalam 11 bab pembahasan, yang meliputi bab 1 pendahuluan; bab 2 alat bukti elektronik dalam perkara perdata; bab 3 sistem pembuktian perdata dalam perkembangannya; bab 4 perkembangan alat bukti dalam praktik penanganan perkara perdata di pengadilan; bab 5 upaya pembaruan hukum acara perdata dalam pembangunan hukum nasional; bab 6 perkembangan alat bukti elektronik dalam pembaaruan hukum acara perdata; bab 7 implikasi perkembangan bukti elektronik terhadap sistem pembuktian dalam penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan di Indonesia; bab 8 hukum acara perdata Belanda dan Singapura dalam garis besar; bab 9 implikasi bukti elektronik dalam pembuktian perdata Belanda dan Singapura terhadap pembaruan hukum acara perdata Indonesia; bab 10 konsep pengaturan alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata yang diperbaharui guna menunjang kepastian hukum; dan pembahasan diakhiri pada bab 11 penutupKata Kunci : Hukum Perdata, Bukti Elektronik, Hukum Acara Perdata.
x, 176 hlm.; 24 cm.
id IOS7408.slims-11964
institution Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
institution_id 526
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Pusat IAIN Palangkaraya
library_id 1246
collection Katalog IAIN Palangkaraya
repository_id 7408
city Palangka Raya
province KALIMANTAN SELATAN
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS7408
first_indexed 2020-03-24T11:25:24Z
last_indexed 2020-03-24T11:25:24Z
recordtype dc
merged_child_boolean 1
_version_ 1753000155644166144
score 16.357706