Konsep kerugian keuangan negara Pendekatan hukum pidana, hukum administrasi negara, dan pidana khusus korupsi
Main Author: | Suhendar |
---|---|
Format: | Book |
Terbitan: |
Setara Press
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://opac.iainkediri.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=21093 http://opac.iainkediri.ac.id/opac/lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/konsep-kerugian-keuangan-negara-img-box-0x150.jpg.jpg |
Daftar Isi:
- Kerugian keuangan negara dalam dimensi perundang-undangandisebutkan bahwa Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruhkekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidakdipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dansegala hak dan kewajiban yang timbul.Keuangan negara mencakup seluruh kekayaan negara termasuk uangdan sesuatu yang berharga. Dalam hubungannya dengan tindak pidanakorupsi, yang harus dibuktikan adalah adanya kerugian keuangannegara yang mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan terdakwa.Dalam praktik peradilan, kerugian keuangan negara dipahami denganarti berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajibannegara tanpa diimbangi prestasi yang disebabkan oleh perbuatanmelawan hukum.Oleh karena itu, untuk mengetahui suatu perbuatan, baik berbuatmaupun tidak berbuat, sebagai sebuah tindak pidana atau bukan tindakpidana, didasarkan atas ketentuan menurut undang-undang yangdikenal dengan asas legalitas (nullum crimen sine lege dan nulla poenasine lege). Perbuatan pidana menunjuk kepada sifat perbuatan yangdilarang Dengan ancaman pidana atas pelanggaran yang dilakukan.
- xii, 276 hlm., ilus., bibl. ; 23 cm