PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 DITINJAU DARI PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I

Main Author: Nurul Hafizah, -
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/27265/1/GABUNGAN%20SKRIPSI%20KECUALI%20BAB%20IV.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/27265/2/BAB%20IV%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/27265/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Nurul Hafizah, (2020): “Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Ditinjau Dari Perspektif Imam Syafi’i” Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan antara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan Imam Syafi’i. Dalam penulisan skripsi ini penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, bagaimana undang-undang nomor 23 tahun 2004 mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, bagaimana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 ditinjau dari perspektif Imam Syafi’i. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana undang-undang nomor 23 tahun 2004 mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan untuk mengetahui bagaimana undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari perspektif Imam Syafi’i. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan literasi (kepustakaan). Sumber data yang digunakan penulis adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang berasal dari Kitab Al-Umm, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahan hukum skunder yang berasal dari Fiqh Munakahat serta buku-buku yang relevan dengan pembahasan ini dan bahan hukum tersier yang berasal dari kamus, ensiklopedia, majalah, surat kabar, dan sebagainya. Setelah diadakan penelitian terhadap beberapa ulasan permasalahan, maka penulis menyimpulkan: Pertama: Undang-undang lahir untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, karena tindak kekerasan banyak terjadi dimasyarakat baik dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Serta mengatur tentang ketentuan pidana seperti penjara serta denda jutaan rupiah. Kedua, adapun alasan dibolehkan melakukan pemukulan menurut Imam Syafi’i ialah pemukulan yang tidak sampai melukai istri. Pemukulan yang dimaksud apabila istri nusyuz itu semata-mata hanya untuk mendidik istri agar menjadi lebih baik lagi dan meninggalkan perbuatan tersebut. Apabila pemukulan itu telah melebihi batas yang telah ditentukan maka termasuk dalam kekerasan. Kata Kunci: Undang-Undang, Imam Syafi’i, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga