Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan di kantor UPT Pendapatan Provinsi Riau Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dimulai pada tanggal 10 Maret sampai 2 April 2014. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sebagaimana pungutan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan penerimaan yang diterapkan oleh kantor UPT Pendapatan Provinsi Riau Kabupaten Kepulauan Meranti. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi. Sampel yang dipilih berdasarkan pertimbangan mereka yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi yang berkaitan dengan masalah penelitian. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Penerimaan yang diterapkan oleh UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pendapatan Provinsi Riau Kabupaten Kepulauan Meranti ialah penerimaan secara online (modern). Berbeda pada awalnya penerimaan yang diterapkan ialah secara manual, letak perbedaannya ialah dalam pembukuannya bersifat masing-masing antara 3 instansi yaitu: Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), yang mempunyai fungsi dan kewenangan dibidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Dinas Pendapatan Provinsi dibidang pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta PT. Jasa Raharja (PERSERO) yang berwenang dibidang penyampaian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Namun dengan perubahan penerimaan secara online (modern) tersebut pembukuan administrasi perpajakannya dapat dilaksanakaan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah dipahami. Tiga instansi yakni POLRI, Rasa Raharja, Dinas Pendapatan Provinsi lebih mudah dalam melakukan pengawasan agar dalam pembukuannya jadi tingkat kesalahannya sedikit. Dari segi pelayanan kepada Wajib Pajak memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang lebih cepat dan efisien. Kata Kunci : Pajak Kendaraan Bermotor