Ijtihad terhadap Dalil Qath'i dalam Kajian Hukum Islam

Main Author: Sa'dan, Saifuddin
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Islamic Family Law Department, Shariah and Law Faculty, Ar-raniry State Islamic University , 2017
Subjects:
Online Access: https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/2379
https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/2379/1719
ctrlnum article-2379
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><title lang="en-US">Ijtihad terhadap Dalil Qath'i dalam Kajian Hukum Islam</title><creator>Sa'dan, Saifuddin</creator><subject lang="en-US">Hukum Islam</subject><subject lang="en-US">Ijtihad, Dalil Qath&#xE2;&#x20AC;&#x2122;i dan Hukum Islam</subject><description lang="en-US">Lapangan ijtihad sangat luas dalam fiqh. Para ulama sepakat tentang hal tersebut pada hal-hal yang tidak ada nash ataupun pada dalalah yang masih dhanni. Tetapi pada persoalan yang telah ada nash dan yang bersifat qath'i al-dalalah urusan yang menjadi perbedaan para ulama. Hal ini dikarenakan adanya beberapa ijtihad, khususnya Umar, yang melakukan ijtihad terhadap hukum yang telah ada nashnya dan juga pada dalil yang telah qath'i. Penelitian ini menggunakan dekriptif analisis dengan pendekatan historis normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Nash dari segi wurud dan tsubut adalah qath'i, karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir.Namun dari segi penunjukannya menjadi qath'I ad-dalalah dan zanni ad-dalalah. Pembagian ini untuk menjelaskan bahwa ada hal-hal yang sudah terang disebutkan dalam al-Qur'an dan hadis dan ada yang masih perlu diijtihadkan agar dapat diimplementasikan dan diamalkan. Nash qath'i manurut para ulama ushuliun tidak boleh menjadi objek ijtihad karena sudah jelas dan terang disamping juga agar tidak terjadi kekacauan dan terlalu bebas dalam melakukan ijtihad, serta tidak memasukkan hal-hal seperti kewajiban shalat lima waktu, zakat dan hukum-hukum syara&#xE2;&#x20AC;&#x2122; lainnya yang telah disepakati menjadi pembahasan ijtihad. Namun diantara ulama ushuliun sendiri masih berbeda dalam menentukan mana yang menjadi dali qath'I dan mana yang menjadi dalil zanni. Persoalan yang menyangkut dengan dalil qath'i dan dalil zanni ini, tidak hanya terjadi perbedaan dalam pengkatagorian, akan tetapi ada juga yang membatasi dengan syarat-syarat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Asy-Syatibi dan ada yang menolak sama sekali dikotomi qath'i dan zanni, namun mereka tidak cukup kuat dalam mengemukakan alasan-alasan yang dapat kita terima.</description><publisher lang="en-US">Islamic Family Law Department, Shariah and Law Faculty, Ar-raniry State Islamic University</publisher><contributor lang="en-US"/><date>2017-12-30</date><type>Journal:Article</type><type>Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion</type><type>Journal:Article</type><type>File:application/pdf</type><identifier>https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/2379</identifier><identifier>10.22373/sjhk.v1i2.2379</identifier><source lang="en-US">SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam; Vol 1, No 2 (2017); 479-490</source><source>2549-3167</source><source>2549-3132</source><language>eng</language><relation>https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/2379/1719</relation><rights lang="en-US">Copyright (c) 2017 Saifuddin Sa'dan</rights><rights lang="en-US">http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0</rights><recordID>article-2379</recordID></dc>
language eng
format Journal:Article
Journal
Other:info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Other
File:application/pdf
File
Journal:Journal
author Sa'dan, Saifuddin
title Ijtihad terhadap Dalil Qath'i dalam Kajian Hukum Islam
publisher Islamic Family Law Department, Shariah and Law Faculty, Ar-raniry State Islamic University
publishDate 2017
topic Hukum Islam
Ijtihad
Dalil Qathâ€TMi dan Hukum Islam
url https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/2379
https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/2379/1719
contents Lapangan ijtihad sangat luas dalam fiqh. Para ulama sepakat tentang hal tersebut pada hal-hal yang tidak ada nash ataupun pada dalalah yang masih dhanni. Tetapi pada persoalan yang telah ada nash dan yang bersifat qath'i al-dalalah urusan yang menjadi perbedaan para ulama. Hal ini dikarenakan adanya beberapa ijtihad, khususnya Umar, yang melakukan ijtihad terhadap hukum yang telah ada nashnya dan juga pada dalil yang telah qath'i. Penelitian ini menggunakan dekriptif analisis dengan pendekatan historis normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Nash dari segi wurud dan tsubut adalah qath'i, karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir.Namun dari segi penunjukannya menjadi qath'I ad-dalalah dan zanni ad-dalalah. Pembagian ini untuk menjelaskan bahwa ada hal-hal yang sudah terang disebutkan dalam al-Qur'an dan hadis dan ada yang masih perlu diijtihadkan agar dapat diimplementasikan dan diamalkan. Nash qath'i manurut para ulama ushuliun tidak boleh menjadi objek ijtihad karena sudah jelas dan terang disamping juga agar tidak terjadi kekacauan dan terlalu bebas dalam melakukan ijtihad, serta tidak memasukkan hal-hal seperti kewajiban shalat lima waktu, zakat dan hukum-hukum syaraâ€TM lainnya yang telah disepakati menjadi pembahasan ijtihad. Namun diantara ulama ushuliun sendiri masih berbeda dalam menentukan mana yang menjadi dali qath'I dan mana yang menjadi dalil zanni. Persoalan yang menyangkut dengan dalil qath'i dan dalil zanni ini, tidak hanya terjadi perbedaan dalam pengkatagorian, akan tetapi ada juga yang membatasi dengan syarat-syarat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Asy-Syatibi dan ada yang menolak sama sekali dikotomi qath'i dan zanni, namun mereka tidak cukup kuat dalam mengemukakan alasan-alasan yang dapat kita terima.
id IOS7827.article-2379
institution Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
institution_id 416
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
library_id 501
collection Jurnal AL-IJTIMAIYYAH: Media Kajian Pengembangan Masyarakat Islam
repository_id 7827
city KOTA BANDA ACEH
province ACEH
repoId IOS7827
first_indexed 2020-04-01T09:05:26Z
last_indexed 2020-07-09T13:31:42Z
recordtype dc
merged_child_boolean 1
_version_ 1686911137072807936
score 17.607244