Daftar Isi:
  • Anak yang melakukan tindak pidana tidak terlepas dari pertanggung jawaban hukum positif terhadap perbuatan yang dilakukannya sehingga timbul tugas yang mulia bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi yang sesuai dan tepat bagi anak mengingat anak tersebut masih memiliki masa depan yang panjang. Pembunuhan berencana adalah tindakan yang direncanakan lebih dahulu (voorbedachte rade) sama dengan antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian jenis normatif pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menggunakan sumber bahan sekunder yang mecakup data primer, sekunder, dan tersier agar diperoleh data yang sesuai dan mencakup permasalahan dalam penelitian hukum ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode analisa kualitatif, yaitu memperkuat analisa dengan melihat kualitas bahan yang diperoleh kemudian menggunakan penarikan kesimpulan Induktif. Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dalam putusan Nomor 40/Pid.Sus/2012/PN.BR. menunjukan bahwa penerapan hukum pidana materiil terhadap kasus pembunuhan berencana ini yakni pasal 340 KUHP telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan para sanksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, Hanya saja Pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa dalam kasus tersebut untuk sebagian telah sesuai dengan teori hukum pemidanaan tetapi untuk bagian lainnya masih terdapat kelemahan.Mengenai Undang-undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak yang tidak khusus mengatur tentang sanksi tindak pidana pembunuhan berencana maka putusan yang dipakai tetap mengacu pada pasal 340 KUHP dan dikembalikan pada kebasan Hakim.