Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul Wewenang Jaksa Melakukan Penyidikan Dalam Kasus Tindak Pidana Perusakan Hutan (Illegal Logging) di Sumatera Selatan, yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Apa yang menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan Tinggi Seumatera Selatan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perusakan hutan (illegal logging)?, (2) Mengapa Kejaksaan baru pertama kali melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perusakan hutan?. Dari hasil pembahasan penelitian mengenai wewenang jaksa melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana perusakan hutan ini, jaksa mempunyai wewenang yang diberikan oleh undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang dijadikan dasar hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perusakan hutan namun tidak mempunyai aturan lebih lanjut mengenai cara beracara jaksa sebagai penyidik yang membuat ini menjadi faktor mengapa selama ini jaksa tidak melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana perusakan hutan walaupun undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) telah memberi wewenang terhadap jaksa.