Daftar Isi:
  • Penelitian ini berawal dari banyaknya kasus pencurian besi yang terjadi di Kota Prabumulih, faktanya banyak pencuri besi yang menjual kembali lagi besi hasil curiannya itu kepada penadah. Jika jumlah penadah dapat diminimalisir oleh pihak keamanan, maka pencurian besi tentunya akan dapat diminimalisir juga. Oleh karena itu, dibutuhkan ilmu kriminologi untuk mengungkap penyebab seseorang melakukan kejahatan tersebut, hal ini sesuai dengan pengertian kriminologi yang diberikan oleh beberapa ahli bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Sehingga suatu kejahatan dapat diketahui penyebabnya melalui teori-teori kriminologi yang ada, kemudian disesuaikan dengan hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan. Salah satu contoh penadah yang telah dijatuhi hukuman penjara yaitu terdapat pada putusan NO.309/Pid.B/2017/PN.Pbm dengan pelaku atas nama Ahmadi bin Madi yang berprofesi sebagai pengepul besi dan barang bekas. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yang didukung data sekunder. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa faktor kriminogen penyebab pengepul besi dan barang bekas melakukan Tindak Pidana Penadahan yaitu pertama faktor keluarga, yang kedua faktor ekonomi, yang ketiga faktor lingkungan dan yang keempat faktor pendidikan. Serta didapatkan pula hasil dari wawancara dengan responden di POLRES Prabumulih tentang upaya yang telah dilakukan untuk meminimalisir jumlah pelaku penadahan yaitu, pertama melakukan upaya preventif dengan melakukan kegiatan sosialisasi. Kedua, melakukan upaya represif yaitu dengan cara menindak pelaku Tindak Pidana Penadahan melalui jalur peradilan.