Daftar Isi:
  • Penelitian dengan judul “Disparitas Penerapan Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Penghinaan Bendera Negara Republik Indonesia”, dengan metode penelitian Normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti menggunakan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penjatuhan sanksi Pidana dalam kasus Penghinaan Bendera Negara Republik Indonesia serta mengetahui alasan terjadi Disparitas dalam penjatuhan Sanksi Pidana dalam Putusan Nomor : 815K/Pid.Sus/2013/PN.Ttd, Putusan Nomor : 603/Pid.B/2017/PN.Cbi dan pada Putusan Nomor:298/Pid.Sus/2013/PN.DUM. Hasil penelitian dari penulisan ini adalah Pelaku penghinaan bendera Negara Republik Indonesia harus terpenuhi lebih dahulu Unsur Subjektif, Unsur Objektif dan Tujuan Pidana dalam penerapan Sanksinya dan Disparitas Pidana dapat terjadi dikarenakan adanya kebebasan dan kemandirian yang dimiliki majelis hakim dalam UUD RI 1945 serta Undang-undang kekuasaan kehakiman yang ada, dan majelis harus mempertimbangkan keadaan terdakwa dalam penentuan pengambilan keputusan.