EKSISTENSI HAK KONSTITUSIONAL PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN MENTERI NEGARA

Main Author: RAHIM M, ABD.
Format: Thesis NonPeerReviewed Image Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/3814/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan eksistensi hak konstitusional presiden dalam pengangkatan menteri negara serta untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan hukum hak konstitusional presiden terhadap pengangkatan menteri negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Keseluruhan bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif, yaitu analisis yang bersifat menjelaskan dan menguraikan permasalahan yang erat akan kaitannya dengan penelitian ini. Adapun hasil penelitian, yaitu (1) eksistensi hak konstitusional presiden terhadap pengangkatan menteri negara bukan lagi murni, karena adanya dukungan partai politik terhadap presiden diparlemen, sehingga terjadi pembagian kekuasaan kepada partai pengusung. Bukan lagi berdasarkan kecakapan dan profesionaliatas berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (2) Kedudukan hukum hak konstitusional presiden diatur secara tegas dalam kostitusi yakni Pasal 17 ayat (2) UUD NRI 1945 dan pelaksanaannya diatur melalui UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.