Penyelesaian subrogasi asuransi kendaraan bermotor dan permasalahannya: studi kasus PT Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta

Main Authors: Arief Suryono, author, Add author: Koesnadi Hardjasoemantri, supervisor, Add author: Arifin P. Soeriaatmadja, examiner, Add author: Purba, Achmad Zen Umar, examiner
Format: Masters Bachelors
Terbitan: Universitas Indonesia , 1995
Subjects:
Online Access: http://lontar.ui.ac.id/detail?id=93825
ctrlnum 93825
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><type>Thesis:Masters</type><title>Penyelesaian subrogasi asuransi kendaraan bermotor dan permasalahannya: studi kasus PT Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta</title><creator>Arief Suryono, author</creator><creator>Add author: Koesnadi Hardjasoemantri, supervisor</creator><creator>Add author: Arifin P. Soeriaatmadja, examiner</creator><creator>Add author: Purba, Achmad Zen Umar, examiner</creator><publisher>Universitas Indonesia</publisher><date>1995</date><subject>Sels--Insurance</subject><description>Tujuan asuransi adalah untuk mengalihkan risiko sari tertanggung kepada penanggung (PT Asuransi Jasa Indonesia). Dalam garis besarnya asuransi dapat dibagi menjadi dua, yaitu: asuransi kerugian dan asuransi sejumlah uang (jiwa). Dalam asuransi kerugian dikenal adanya asas subrogasi yang diatur dalam Pasal 264 KGHD, yang maksudnya adalah penyerahan hak dari tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia terhadap pihak ketiga. Maksud subrogasi ini adalah untuk memberikan perlindungan/hak kepada PT Asuransi Jasa Indonesia, kaitannya dengan Pasal 1365 it f?er_ menurut Pasal 5 ayat (4) alinea 3 Polis Rendarean Bermotor, disebutkan bahwa: Tertanggung diwajibkan memberikan segala bantuan yang ada padanya dan segala keterangan kepada Maskapai (PT Asuransi Jasa Indonesia (Penulis) dalam penyelesaian sesuatu tuntutan. Dalam pelaksanaannya yang dimaksud subrogasi asuransi kendaraan bermotor di PT Asuransi Jasa Indonesia adalah meliputi: 1. Penyerahan hak dari, tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia untuk menuntut pihak ketiga, dengan kewajiban tertanggung adalah: a. Menyerahkan surat subrogasi. b. Menyerahkan surat Keterangan Kepolisian yang nenyatakan penyebab terjadinya kecelakaan disebabkan oleh kesalahan pihak ketiga. c. Menyerahkan salinan/foto kopi surat tuntutan dari tertanggung kepada pihak ketiga. 2. Penyerahan benda pertanggungan (kendaraan bermotor) dari tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan kewajiban tertanggung adalah: a. Menyerahkan surat Keterangan Kepolisian/Pejabat yang berwenang tentang terjadinya kecelakaan. b. Menyerahkan benda pertanggungan (kendaraan bermotor). 3. Penyerahan hak untuk menuntut pihak ketiga dan benda pertanggungan (kendaraan bermotor) dari tertanggung kepada.PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan kewajiban tertanggung adalah: a. Menyerahkan surat subrogasi. b. Menyerabkan surat Keterangan Kepolisian yang menyatakan penyebab terjadinya kecelakaan disebabkan oleh kesalahan pihak ketiga. c. Menyerahkan salinan/foto kopi surat tuntutan dari tertanggung kepada pihak ketiga. d. Menyerahkan benda pertanggungan (kendaraan bermotor). Namun dalam kenyataannya dalam pelaksanaan subrogasi masih banyak permasalahan yang muncul sehingga belum dapat berhasil secara maksimal. Adapun, permasalahan ini disebabkan oleh: Tertanggung, Pihak Ketiga, dan Penanggung.</description><identifier>http://lontar.ui.ac.id/detail?id=93825</identifier><recordID>93825</recordID></dc>
format Thesis:Masters
Thesis
Thesis:Bachelors
author Arief Suryono, author
Add author: Koesnadi Hardjasoemantri, supervisor
Add author: Arifin P. Soeriaatmadja, examiner
Add author: Purba, Achmad Zen Umar, examiner
title Penyelesaian subrogasi asuransi kendaraan bermotor dan permasalahannya: studi kasus PT Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta
publisher Universitas Indonesia
publishDate 1995
topic Sels--Insurance
url http://lontar.ui.ac.id/detail?id=93825
contents Tujuan asuransi adalah untuk mengalihkan risiko sari tertanggung kepada penanggung (PT Asuransi Jasa Indonesia). Dalam garis besarnya asuransi dapat dibagi menjadi dua, yaitu: asuransi kerugian dan asuransi sejumlah uang (jiwa). Dalam asuransi kerugian dikenal adanya asas subrogasi yang diatur dalam Pasal 264 KGHD, yang maksudnya adalah penyerahan hak dari tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia terhadap pihak ketiga. Maksud subrogasi ini adalah untuk memberikan perlindungan/hak kepada PT Asuransi Jasa Indonesia, kaitannya dengan Pasal 1365 it f?er_ menurut Pasal 5 ayat (4) alinea 3 Polis Rendarean Bermotor, disebutkan bahwa: Tertanggung diwajibkan memberikan segala bantuan yang ada padanya dan segala keterangan kepada Maskapai (PT Asuransi Jasa Indonesia (Penulis) dalam penyelesaian sesuatu tuntutan. Dalam pelaksanaannya yang dimaksud subrogasi asuransi kendaraan bermotor di PT Asuransi Jasa Indonesia adalah meliputi: 1. Penyerahan hak dari, tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia untuk menuntut pihak ketiga, dengan kewajiban tertanggung adalah: a. Menyerahkan surat subrogasi. b. Menyerahkan surat Keterangan Kepolisian yang nenyatakan penyebab terjadinya kecelakaan disebabkan oleh kesalahan pihak ketiga. c. Menyerahkan salinan/foto kopi surat tuntutan dari tertanggung kepada pihak ketiga. 2. Penyerahan benda pertanggungan (kendaraan bermotor) dari tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan kewajiban tertanggung adalah: a. Menyerahkan surat Keterangan Kepolisian/Pejabat yang berwenang tentang terjadinya kecelakaan. b. Menyerahkan benda pertanggungan (kendaraan bermotor). 3. Penyerahan hak untuk menuntut pihak ketiga dan benda pertanggungan (kendaraan bermotor) dari tertanggung kepada.PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan kewajiban tertanggung adalah: a. Menyerahkan surat subrogasi. b. Menyerabkan surat Keterangan Kepolisian yang menyatakan penyebab terjadinya kecelakaan disebabkan oleh kesalahan pihak ketiga. c. Menyerahkan salinan/foto kopi surat tuntutan dari tertanggung kepada pihak ketiga. d. Menyerahkan benda pertanggungan (kendaraan bermotor). Namun dalam kenyataannya dalam pelaksanaan subrogasi masih banyak permasalahan yang muncul sehingga belum dapat berhasil secara maksimal. Adapun, permasalahan ini disebabkan oleh: Tertanggung, Pihak Ketiga, dan Penanggung.
id IOS18064.93825
institution Universitas Indonesia
institution_id 51
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Indonesia
library_id 492
collection Repository Skripsi (open) Universitas Indonesia
repository_id 18064
city KOTA DEPOK
province JAWA BARAT
repoId IOS18064
first_indexed 2022-12-13T09:12:29Z
last_indexed 2022-12-13T09:12:29Z
recordtype dc
merged_child_boolean 1
_version_ 1752203522638610432
score 17.205004