Penyelesaian subrogasi asuransi kendaraan bermotor dan permasalahannya: studi kasus PT Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta
Main Authors: | Arief Suryono, author, Add author: Koesnadi Hardjasoemantri, supervisor, Add author: Arifin P. Soeriaatmadja, examiner, Add author: Purba, Achmad Zen Umar, examiner |
---|---|
Format: | Masters Bachelors |
Terbitan: |
Universitas Indonesia
, 1995
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://lontar.ui.ac.id/detail?id=93825 |
Daftar Isi:
- Tujuan asuransi adalah untuk mengalihkan risiko sari tertanggung kepada penanggung (PT Asuransi Jasa Indonesia). Dalam garis besarnya asuransi dapat dibagi menjadi dua, yaitu: asuransi kerugian dan asuransi sejumlah uang (jiwa). Dalam asuransi kerugian dikenal adanya asas subrogasi yang diatur dalam Pasal 264 KGHD, yang maksudnya adalah penyerahan hak dari tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia terhadap pihak ketiga. Maksud subrogasi ini adalah untuk memberikan perlindungan/hak kepada PT Asuransi Jasa Indonesia, kaitannya dengan Pasal 1365 it f?er_ menurut Pasal 5 ayat (4) alinea 3 Polis Rendarean Bermotor, disebutkan bahwa: Tertanggung diwajibkan memberikan segala bantuan yang ada padanya dan segala keterangan kepada Maskapai (PT Asuransi Jasa Indonesia (Penulis) dalam penyelesaian sesuatu tuntutan. Dalam pelaksanaannya yang dimaksud subrogasi asuransi kendaraan bermotor di PT Asuransi Jasa Indonesia adalah meliputi: 1. Penyerahan hak dari, tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia untuk menuntut pihak ketiga, dengan kewajiban tertanggung adalah: a. Menyerahkan surat subrogasi. b. Menyerahkan surat Keterangan Kepolisian yang nenyatakan penyebab terjadinya kecelakaan disebabkan oleh kesalahan pihak ketiga. c. Menyerahkan salinan/foto kopi surat tuntutan dari tertanggung kepada pihak ketiga. 2. Penyerahan benda pertanggungan (kendaraan bermotor) dari tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan kewajiban tertanggung adalah: a. Menyerahkan surat Keterangan Kepolisian/Pejabat yang berwenang tentang terjadinya kecelakaan. b. Menyerahkan benda pertanggungan (kendaraan bermotor). 3. Penyerahan hak untuk menuntut pihak ketiga dan benda pertanggungan (kendaraan bermotor) dari tertanggung kepada.PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan kewajiban tertanggung adalah: a. Menyerahkan surat subrogasi. b. Menyerabkan surat Keterangan Kepolisian yang menyatakan penyebab terjadinya kecelakaan disebabkan oleh kesalahan pihak ketiga. c. Menyerahkan salinan/foto kopi surat tuntutan dari tertanggung kepada pihak ketiga. d. Menyerahkan benda pertanggungan (kendaraan bermotor). Namun dalam kenyataannya dalam pelaksanaan subrogasi masih banyak permasalahan yang muncul sehingga belum dapat berhasil secara maksimal. Adapun, permasalahan ini disebabkan oleh: Tertanggung, Pihak Ketiga, dan Penanggung.