Daftar Isi:
  • Penelitian tesis ini dilakukan untuk menelaah prinsip primaat prevails (utama/didahulukan) dalam penegakan hukum tindak pidana pers. Pada penegakan hukum tindak pidana pers sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1608 K/Pid/2005, berlaku prinsip primaat prevails bagi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Padahal tidak ada ketentuan yang mengharuskan prinsip primaat prevails diterapkan dalam penegakan hukum tindak pidana pers, karena UU pers bukan lex specilist dan/atau statute law prevails. Rumusan masalah dalam penelitian tesis ini adalah pertama, Apakah dasar pemikiran dinyatakannya Undang-undang Pers sebagai Primaat Prevails dalam kasus tindak pidana pers? Kedua, Apakah akibat hukum atas tidak diterapkannya Undang-undang Pers sebagai Primaat Prevails dalam kasus tindak pidana pers? Pada penelitian tesis ini disimpulkan bahwa, UU Pers bukan primaat prevails dan/atau statute law prevails, sehingga dalam penegakan hukum tindak pidana pers tidak berlaku prinsip primaat prevails. Pada beberapa kasus, akibat hukum tidak diterapkannya UU Pers sebagai primaat prevails, hanya terkait pada putusan hakim. Akan tetapi, sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU Pers Pers tidak ada keharusan untuk menjadikan UU Pers sebagai primaat prevails, karena di ketentuan tersebut dijelaskan bahwa segala peraturan perundangundangan di bidang pers tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pers.