Daftar Isi:
  • Pengakuan keberadaan Hak Ulayat diakui oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sepanjang Eksistensinya masih ada., sebagaimana yang dapat disimpulkan dari Pasal 3 jo Pasal 58 UUPA yang mengakui masih berlakunya hak-hak Ulayat, maupun hak-hak lainya sejenis yang tidak bertentangan dan selama belum diatur secara khusus. Selain itu tersirat pengakuan hak ulayat yang terdapat didalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 18 B ayat (2) jo Pasal 28I ayat(2). Sedangkan Pengakuan Keberadaaan Hak Ulayat dalam Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan tidak secara detail mengenai pengaturan keberadaan hak ulayat. Melainkan hanya mengatur mengenai keberadaan hutan adat dan masyarakat hukum adat, meskipun rumusan hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. meskipun UUK merupakan undang-undang bersifat khusus, sedangkan UUPA bersifat umum. Banyak pemanfaatan hutan dengan sengaja tidak ijin, yang mana didalamnya terdapat hutan adat atau hutan ulayat yang merupakan perwujudan dari hak ulayat masyarakat adat setempat, sering kali terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak adat tersebut antara lain : Peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan, Tidak adanya peraturan tentang kepemilikan kolektif atas tanah, yang membuat ketidakjelasan prosedur pengakuan hak kolektif masyarakat adat atas tanah; Lemahnya kapasitas kelembagaan, baik BPN maupun birokrasi yang terdapat diinternal kabupaten. Kebijakan nasional dan regional serta proses perencanaan tata ruang yang lebih mementingkan konversi tanah ulayat dan hutan guna pengembangan industri atau perkebunan untuk meningkatkan pendapatan nasional dan kabupaten. Maka dari itu diperlukan cara-cara penyelesaian sengketa pertanahan melalui musyawarah, Badan Peradilan, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), Cara-cara melalui Arbitrase dan APS lebih dilanjutkan untuk mencegah konflik yang berkepanjangan. Sedangkan penyelesaian sengketa yang terjadi antara instansi-instansi Pemerintah harus diselesaikan secara musyawarah atau melalui instansi yang lebih tinggi.