Korelasi Antara Penitipan Ganti Kerugian Dengan Asas Kesepakatan Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Main Author: Naufal, Destyan Putra
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/179510/
Daftar Isi:
  • Pada Skripsi ini penulis mengangkat Korelasi Penitipan Ganti Kerugian dengan Asas Kesepakatan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum, dilatar belakangi oleh mekanisme penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri yang diatur dalam Pasal 42 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012. Mekanisme tersebut dapat digunakan oleh panitia pengadaan tanah salah satunya jika tidak tercapai kesepakatan mengenai bentuk dan/atau jumlah ganti kerugian, sehingga dengan alasan untuk kepentingan umum panitia pengadaan tanah menitipkan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri, yang mengindikasikan dapat digunakan sebagai sarana kesewenang-wenangan panitia pengadaan tanah untuk merampas tanah masyarakat. Mekanisme tersebut mengesampingkan asas yang melandasi Undang-Undang tersebut pada Pasal 2 huruf f, yaitu asas kesepakatan. Dalam pembahasannya, skripsi ini merumuskan tentang apakah penitipan ganti kerugian di pengadilan negeri sesuai dengan asas kesepakatan pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012? Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak terkait penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri? Untuk menjawab permasalahan tersebut jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual terhadap konsep penitipan ganti rugi di Pengadilan dan pendekatan perundangundangan yakni UU No.2/2012. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode analisis isi yang didasari atas pengaturan hukum antar pasal dengan asas yang melandasi undang-undang. Berdasarkan pembahasan, maka penulis berkesimpulan bahwa dengan diterapkannya mekanisme penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri maka kegiatan pengadaan tanah yang diatur oleh UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 sama seperti konsep Undang-Undang pencabutan hak atas tanah sehingga tidak sesuai dengan asas kesepakatan yang melandasi UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak terkait penetapan penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri. UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 juga tidak mengatur tentang batas-batas dalam menentukan kesepakatan.